“Patient Safety” Guna menjaga dan meningkatkan mutu dan efektifitas pelayanan serta keselamatan terhadap pasien dan petugas medis, menjadi hal yang wajib dari penggunaan peralatan kesehatan harus memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pengoperasian dan pemeliharaan peralatan RS harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya. Pemeliharaan peralatan tersebut harus didokumentasikan dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
Solusi = dibutuhkan Manajemen pemeliharaan dan kalibrasi peralatan kesehatan secara periodik/berkala dan berkesinambungan. Ini diperlukan untuk menjamin dan menjaga performance peralatan kesehatan serta dapat diketahui kebenaran nilai keluarannya atau kinerjanya, siap dan layak pakai serta aman bagi pasien dan pengguna.
Dengan memahami akan pentingnya pelayanan optimal yang harus diberikan kepada masyarakat, maka mendorong kami TRANS MITRA MEDIKA turut aktif memberikan dukungan dalam peningkatan mutu layanan kesehatan dan keselamatan pasien dengan memberikan Jasa terbaiknya.